Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)
Gratis
1 hari kerja
Deskripsi Layanan
Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu/AK/I Pencari Kerja) bagi pencari kerja.
Masa Berlaku Kartu AK-1 2 (dua) Tahun dengan ketentuan diperpanjang setiap 6 (enam) Bulan
Persyaratan Berkas
FC Ijazah Terakhir
FC KTP
FC Serifikat Ketrampilan/Kompentensi/Pengalaman Kerja (jika ada)
Pas Foto 3x4 2 lembar
Alur & Prosedur Pelayanan
Mendatangi Kantor Disnakertrans Minsel, Melakukan Registrasi, Mengikuti Wawancara dan Pemeriksaan Berkas jika sudah lengkap, dilanjutkan proses pembuatan AK-1 (Angkatan Kerja)
Layanan Lainnya
Butuh Bantuan Pelayanan?
Silakan hubungi kontak informasi dinas atau ajukan pengaduan resmi.
Hubungi Kontak Dinas Buat Pengaduan