Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

Gratis 1 hari kerja

Deskripsi Layanan

Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu/AK/I Pencari Kerja) bagi pencari kerja. Masa Berlaku Kartu AK-1 2 (dua) Tahun dengan ketentuan diperpanjang setiap 6 (enam) Bulan

Persyaratan Berkas

FC Ijazah Terakhir FC KTP FC Serifikat Ketrampilan/Kompentensi/Pengalaman Kerja (jika ada) Pas Foto 3x4 2 lembar

Alur & Prosedur Pelayanan

Mendatangi Kantor Disnakertrans Minsel, Melakukan Registrasi, Mengikuti Wawancara dan Pemeriksaan Berkas jika sudah lengkap, dilanjutkan proses pembuatan AK-1 (Angkatan Kerja)