Pelayanan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Gratis
5 hari kerja
Deskripsi Layanan
Pelayanan pengurusan rekomendasi untuk izin mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Persyaratan Berkas
Pengajuan Permohonan: Pemohon atau perusahaan mengajukan berkas persyaratan melalui sistem pelayanan terpadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Verifikasi Berkas: Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi dokumen permohonan
Pembayaran Retribusi / DKPTKA: Jika berkas lengkap, diterbitkan notifikasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan): Tim melakukan verifikasi lapangan atau validasi data teknis
Penerbitan Izin: Pejabat berwenang mengesahkan dan menerbitkan dokumen izin/notifikasi TKA
Layanan Lainnya
Butuh Bantuan Pelayanan?
Silakan hubungi kontak informasi dinas atau ajukan pengaduan resmi.
Hubungi Kontak Dinas Buat Pengaduan